Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter: Transisi Menuju Sebuah Revolusi
Dunia regulasi medis di Indonesia telah mencapai titik penting dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu perubahan yang signifikan adalah pengenalan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi para dokter di seluruh negeri. Dalam era baru ini, tatanan perpanjangan STR dokter telah bergeser, membawa konsekuensi yang mendalam bagi profesi medis dan kehidupan para dokter.
Sebelumnya, dokter harus mengurusi dua jenis sertifikat, yaitu STR dan Surat Izin Praktik (SIP), sebagai syarat berpraktik. Namun, dengan era STR seumur hidup, fokus hanya tertuju pada perpanjangan SIP. Sebagai hasilnya, para dokter dapat lebih berkonsentrasi pada praktek klinis mereka tanpa dibebani oleh proses perpanjangan STR yang cukup mahal dan memakan waktu.
Namun, perubahan ini tidak hanya sekadar pengurangan birokrasi. STR seumur hidup juga membuka peluang baru bagi dokter yang memilih jalur karir alternatif, seperti menjadi dokter struktural, dosen, atau peneliti. Mereka tidak perlu lagi khawatir kehilangan izin praktik akibat STR yang mati. Kini, mereka dapat fokus pada pengembangan karir dan pekerjaan tanpa harus mengikuti kewajiban perpanjangan yang tidak relevan dengan aktivitas sehari-hari mereka.
Mengumpulkan SKP dari masing-masing ranah ini bisa menjadi tantangan, terutama bagi dokter yang memiliki kesibukan berpraktik. Namun, seringkali, para dokter terpaksa mencari jalan pintas, yang dalam beberapa kasus melibatkan "jasa" pemenuhan SKP. Setelah SKP terpenuhi, dokter harus mengajukan sertifikasi P2KB dengan membayar sejumlah biaya.
Transisi ini memberikan fleksibilitas lebih besar. Proses perubahan STR dapat dimulai mulai 3 bulan sebelum masa berlakunya STR lama hingga 3 bulan setelah habis masa berlakunya. Namun, jika masa berlaku STR telah berakhir lebih dari 3 bulan, dokter harus melampirkan ijazah/sertifikat profesi dan bukti pemenuhan SKP yang memadai. Jika SKP tidak mencukupi, uji kompetensi mungkin diperlukan.
Bagi dokter yang baru akan memiliki STR, persyaratan meliputi ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait, pas foto terbaru, dan Kartu Tanda Penduduk. Pengajuan STR juga akan lebih terintegrasi melalui aplikasi SatuSehat yang diselenggarakan oleh Kemenkes, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perpanjangan STR dokter telah mengalami perubahan mendasar. Era baru ini membawa kemudahan dan efisiensi bagi para dokter dalam memperpanjang izin praktik mereka. STR seumur hidup menjadi tonggak penting dalam sejarah regulasi medis di Indonesia, menandai langkah maju menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Sebuah revolusi dalam perpanjangan STR telah dimulai, dan hal ini membuka pintu bagi perubahan yang lebih besar dalam dunia kedokteran Indonesia.
STR Seumur Hidup: Inovasi dalam Regulasi
Wacana mengenai STR seumur hidup bukanlah hal yang muncul begitu saja. Sebenarnya, ide ini telah mengemuka dalam RUU Kesehatan Omnibus Law sebelum akhirnya diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Konsep ini muncul dengan tujuan utama mempermudah proses perpanjangan izin praktik dokter, mengurangi biaya, dan meningkatkan efisiensi.Sebelumnya, dokter harus mengurusi dua jenis sertifikat, yaitu STR dan Surat Izin Praktik (SIP), sebagai syarat berpraktik. Namun, dengan era STR seumur hidup, fokus hanya tertuju pada perpanjangan SIP. Sebagai hasilnya, para dokter dapat lebih berkonsentrasi pada praktek klinis mereka tanpa dibebani oleh proses perpanjangan STR yang cukup mahal dan memakan waktu.
Namun, perubahan ini tidak hanya sekadar pengurangan birokrasi. STR seumur hidup juga membuka peluang baru bagi dokter yang memilih jalur karir alternatif, seperti menjadi dokter struktural, dosen, atau peneliti. Mereka tidak perlu lagi khawatir kehilangan izin praktik akibat STR yang mati. Kini, mereka dapat fokus pada pengembangan karir dan pekerjaan tanpa harus mengikuti kewajiban perpanjangan yang tidak relevan dengan aktivitas sehari-hari mereka.
Transisi dari Masa Lalu: Proses Perpanjangan STR Sebelum UU Kesehatan No.17 tahun 2023
Sebelum kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dokter harus melewati serangkaian proses untuk memperpanjang STR mereka. Salah satu langkah utama adalah memperoleh Sertifikat Kompetensi (Serkom) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ini melibatkan keterlibatan dokter dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD), yang mencakup ranah pembelajaran, ranah profesional, pengabdian masyarakat dan profesi, publikasi ilmiah dan populer, serta pengembangan ilmu dan pendidikan.Mengumpulkan SKP dari masing-masing ranah ini bisa menjadi tantangan, terutama bagi dokter yang memiliki kesibukan berpraktik. Namun, seringkali, para dokter terpaksa mencari jalan pintas, yang dalam beberapa kasus melibatkan "jasa" pemenuhan SKP. Setelah SKP terpenuhi, dokter harus mengajukan sertifikasi P2KB dengan membayar sejumlah biaya.
Revolusi dalam Perpanjangan STR Menurut UU Kesehatan No.17 tahun 2023
Era baru dalam perpanjangan STR telah tiba dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Untuk dokter yang sudah memiliki STR, perubahan ke STR seumur hidup dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan melampirkan STR yang sudah ada.Transisi ini memberikan fleksibilitas lebih besar. Proses perubahan STR dapat dimulai mulai 3 bulan sebelum masa berlakunya STR lama hingga 3 bulan setelah habis masa berlakunya. Namun, jika masa berlaku STR telah berakhir lebih dari 3 bulan, dokter harus melampirkan ijazah/sertifikat profesi dan bukti pemenuhan SKP yang memadai. Jika SKP tidak mencukupi, uji kompetensi mungkin diperlukan.
Bagi dokter yang baru akan memiliki STR, persyaratan meliputi ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait, pas foto terbaru, dan Kartu Tanda Penduduk. Pengajuan STR juga akan lebih terintegrasi melalui aplikasi SatuSehat yang diselenggarakan oleh Kemenkes, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perpanjangan STR dokter telah mengalami perubahan mendasar. Era baru ini membawa kemudahan dan efisiensi bagi para dokter dalam memperpanjang izin praktik mereka. STR seumur hidup menjadi tonggak penting dalam sejarah regulasi medis di Indonesia, menandai langkah maju menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Sebuah revolusi dalam perpanjangan STR telah dimulai, dan hal ini membuka pintu bagi perubahan yang lebih besar dalam dunia kedokteran Indonesia.
FAQ
1. Apa itu STR seumur hidup?
STR seumur hidup adalah konsep di mana Surat Tanda Registrasi bagi dokter memiliki masa berlaku selamanya, menggantikan proses perpanjangan secara berkala.2. Apakah STR seumur hidup berlaku untuk semua dokter?
Ya, STR seumur hidup berlaku untuk semua dokter kecuali dokter internship, PPDS/PPDGS, Adaptasi, Penambahan Kompetensi, STR Sementara, dan STR Bersyarat.3. Apa yang harus dilakukan dokter yang ingin mengajukan perubahan STR menjadi seumur hidup?
Dokter hanya perlu mengajukan permohonan perubahan STR ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan melampirkan STR yang sudah ada.4. Bagaimana jika STR sudah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan?
Jika STR sudah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan, dokter harus melampirkan ijazah/sertifikat profesi dan bukti pemenuhan SKP yang memadai. Jika SKP tidak mencukupi, uji kompetensi mungkin diperlukan.5. Bagaimana proses perpanjangan STR untuk dokter yang belum memiliki STR?
Dokter yang belum memiliki STR harus melampirkan ijazah/sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, pas foto terbaru, dan Kartu Tanda Penduduk untuk mengajukan penerbitan STR seumur hidup.6. Bagaimana dengan proses perpanjangan SIP (Surat Izin Praktik)?
Proses perpanjangan SIP melibatkan persyaratan seperti STR dan surat keterangan tempat praktik, serta bukti pemenuhan SKP untuk perpanjangan. Persyaratan ini dapat diserahkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan masing-masing.Referensi:
- Pengurusan STR seumur hidup dari KKI per 28 agustus 2023: https://drive.google.com/file/d/1LZngFP-cwRDmai4QFuY64XzZ5Mbb39vK/view
- https://jadidokter.com/2023/08/perpanjangan-str-dokter-dulu-dan-sekarang/